Edy Pratowo: Kekayaan Intelektual Kalteng Harus Ditingkatkan

925
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo (Foto: MMC Kalteng)

, PALANGKA RAYA – Wakil , H. Edy Pratowo hadiri kegiatan DJKI Mendengar Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Palangka Raya, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (25/2/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu.

Dalam kesempatan itu, Wagub Edy mengatakan, Indonesia yang memiliki beragam suku, istiadat dan budaya, menjadikan Indonesia salah satu negara yang berpotensi menghasilkan tidak hanya Kekayaan Intelektual Komunal, tetapi juga Kekayaan Intelektual Personal seperti Merek, Desain Industri, dan Paten.

“Perlindungan dan penegakan hukum yang diberikan oleh Pemerintah terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual sangatlah penting, karena akan mempengaruhi digital masyarakat, sehingga sumber daya untuk perlindungannya perlu ditingkatkan,” ucapnya.

Selain itu, sebut Wagub, Pemerintah telah menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan terkait Kekayaan Intelektual. Kebijakan perlindungan Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menggerakkan roda ekosistem Kekayaan Intelektual melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan ekonomi nasional.

“Sehingga hal tersebut dapat mendongkrak produk lokal agar dapat bersaing dan bahkan menjadi pemimpin di pasar sendiri dan dunia,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sambung Wagub, Provinsi Kalteng memiliki potensi, kekayaan alam dan budaya yang sangat beragam, sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual serta mendukung Indonesia menjadi negara yang memiliki keunggulan kompetitif berbasis pada Kekayaan Intelektual Komunal.

“Namun, ada sejumlah kendala yang harus kita atasi, khususnya di Kalimantan Tengah yang tingkat keterjangkauan dan pendidikannya belum merata. Oleh karena itu, perlu ada sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders, agar bisa meningkatkan jangkauan perlindungan atas produk Kekayaan Intelektual sekaligus layanan Kekayaan Intelektual hingga ke seluruh pelosok wilayah Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu mengatakan, kerja sama, sinergi dan kolaborasi dari seluruh stakeholders untuk memboomingkan ekosistem Kekayaan Intelektual dalam negeri harus terus ditingkatkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang sangat baik.

“Potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dan UMKM harus mampu berdikari dan bangkit di tengah setelah era pandemi . Tahun 2023 seperti tahun tematik merek, dengan tema membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia,” imbuhnya. (asp)