BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Beredarnya surat undangan rapat terkait koordinasi penetapan Calon Penerima dan Penandatanganan Perjanjian Program Bantuan Dana Hibah TA. 2023 dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang terbukti merupakan penipuan dan sudah merugikan Aparat Desa di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam surat undangan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas desa, maka akan diadakan Rapat Koordinasi sekaligus penetapan calon penerima Bantuan Dana Hibah TA. 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 15 Maret 2023 bertempat di Hotel Mercure Denpasar Bali.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan membenarkan hal tersebut yang mana penipuan tersebut, diketahui menggunakan modus pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima Program Bantuan Dana Hibah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Pelaku penipuan mengirimkan surat undangan palsu terkait rapat koordinasi yang ditandatangani oleh Sesditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan. Surat palsu tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Aparat Desa di Kabupaten Katingan. Pelaku penipuan dalam aksinya berpura-pura selaku panitia dari kementerian dan ada juga yang mengaku sebagai Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Dengan adanya hal tersebut, tentu diimbaukan kepada Aparatur Desa lebih berhati-hati lagi apabila ada pihak yang mengatasnamakan kementerian/lembaga atau pejabat provinsi baik menyangkut program, kegiatan, bantuan dana hibah, apalagi yang meminta kontribusi dengan nominal tertentu.
“Diimbau Aparatur Desa agar berhati-hati dengan berbagai modus yang berkedok dan mengatasnamakan suatu lembaga dalam melakukan aksinya, apalagi yang sifatnya memberikan iming-iming sejumlah nominal tertentu bahkan sampai meminta kontribusi berupa uang kepada Aparatur Desa,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala macam bentuk informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Segera minta informasi kepada instansi teknis dan juga ke Diskominfo setempat, jika informasi yang diterima diragukan kebenarannya. Di era digital serta kemajuan teknologi yang begitu pesat saat ini, modus penipuan semakin mudah dilakukan. Dengan kecanggihan aplikasi dan software editing yang ada saat ini, pelaku penipuan begitu mudah memalsukan dokumen ataupun surat sehingga tampak seperti dokumen asli. Oleh karena itu sebelum bertindak lebih jauh, alangkah lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi teknis terkait,” ungkapnya. (udi)