11 RT Pelantaran Minta Hok Kim Taati Hukum Adat

2110
Masyarakat Desa Pelantaran menunjukkan surat pernyataan sikap terkait sengketa kebun sawit

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindakan aksi yang diduga dilakukan oleh Hok Kim alias Acen selama ini ternyata telah meresahkan warga di . Menindaklanjuti hal tersebut 11 dari 12 RT di Desa Pelantaran sepakat membuat surat pernyataan.

Ditandatangani seluruh ketua RT setempat bersama enam RW yang ada, masyarakat sepakat agar Acen alias Hok Kim tidak kembali membuat keresahan di Desa Pelantaran.

Adapun lima poin isi dari pernyataan sikap masyarakat, yakni meminta agar Hok Kim menghentikan tindakan tidak taat terhadap yang telah diputuskan melalui Basara Hai.

Tidak lagi melakukan tindakan premanisme dengan melakukan penyerangan terhadap karyawan dan masyarakat yang bekerja di kebun Cs tersebut. Menghentikan adu domba terhadap kami masyarakat Dayak.

Menghentikan tindakan penyerangan ke kebun Alpin Cs dengan melibatkan masyarakat luar. Terakhir meminta semua pihak bersikap objektif dan netral dalam masalah ini.

Surat pernyataan sikap dari masyarakat Pelantaran tersebut turut didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu.

Ketua BPD Pelantaran, Sonie, mengatakan dukungan diberikan kepada masyarakat Desa Pelantaran karena ada tembusan pernyataan sikap dari semua RT dan RW. Dalam hal ini BPD mendukung sepenuhnya pernyataan tersebut.

“Keinginan kami supaya permasalahan ini cepat selesai sehingga tidak merugikan Desa Pelantaran. Karena sebagian besar masyarakat juga bekerja di kebun ini dan berdampak pada perekonomian,” katanya.

Senada, Ketua RT 12 RW 06, Desa Pelantaran, Jaman, menuturkan berharap perselisihan ini dapat segera diselesaikan. Mengingat dampak dari penyerangan yang diduga dilakukan oleh Hok Kim sangat membuat resah masyarakat.

“Banyak masyarakat yang semula bekerja di sini kemudian berhenti karena adanya konflik. Saya harapkan cepat selesai,” tuturnya.

Menyusul adanya dukungan dari seluruh pihak di Desa Pelantaran, masyarakat kemudian bermaksud untuk masuk ke dalam kebun guna memulai kembali aktivitas seperti sedia kala, Selasa (14/3/2023).

Turut membawa hasil putusan Basara Hai yang memenangkan Alpin Cs sebagai pemilik sah Kebun, aksi masyarakat sayangnya mendapat hadangan dari aparat kepolisian yang dipimpin Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar.

Perdebatan pun terjadi ketika masyarakat meminta agar kepolisian mengijinkan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas.

Juru bicara masyarakat Pelantaran, Sugianto, menerangkan jika masyarakat datang ke kebun karena berpegang teguh dengan putusan Basara Hai disertai dukungan dari seluruh RT Desa Pelantaran.

Masyarakat akan tetap bersikeras beraktivitas mengingat belum adanya putusan yang inkrah dari pengadilan yang dapat menggugurkan putusan Basara Hai.

“Kami masyarakat berpegang teguh pada adat, sebelum adanya putusan yang inkrah dan menggugurkan putusan Basara Hai. Terlebih tidak ada satu pun surat yang menyatakan jika kebun ini dalam status quo,” tegasnya.

Sedangkan Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar, menerangkan kehadiran mereka di kebun sebatas untuk mengamankan Kamtibmas akibat kerawanan yang terjadi akibat sengketa.

Meski pun ia mengaku jika memang belum ada keputusan yang menyebutkan jika kebun tersebut dalam status quo.

“Status quo diterbitkan oleh pengadilan, dan memang sampai saat ini belum ada. Namun kehadiran kami di sini untuk menjaga Kamtibmas sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pemilik sah Kebun,” tutupnya. (yud)