BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya bersama tim Pemerintah kota sedang membahas tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
“Dari tiga raperda yang dibahas itu salah satunya terkait raperda kelurahan wisata dan kampung wisata,” kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Sabtu, (25/3/2023).
Dia menilai pentingnya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut, karena melihat wilayah Palangka Raya yang luas, sehingga memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas.
“Terlebih didukung komunitas masyarakat yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata,” ujarnya menambahkan.
Dengan adanya kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kelurahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu meningkatkan kesejahteraan, menjaga kearifan lokal, melestarikan nilai budaya dan melestarikan flora maupun fauna, serta dapat menjadi obyek penelitian ilmiah.
“Munculnya, rencana raperda kelurahan wisata dan kampung wisata ini juga didasari atas banyak lokasi-lokasi wisata yang dibuka dan dikelola langsung oleh warga,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah harus mampu mengatur dan membuat sebuah regulasi dalam hal kepastian hukumnya. Baik dari pemilik maupun pengunjung diatur kembali agar berjalan baik.
Sigit mencontohkan banyak tempat wisata saat ini milik pribadi dan dikelola dari warga itu sendiri. Seperti kebun buah atau wisata susur sungai. Di sinilah perlu regulasi agar pemiliknya memiliki kepastian hukum. Jadi peran pemerintah memberikan dorongan, bukan mengambil alih. (oje)