KPK Tetapkan Bupati Kapuas Beserta Istri Sebagai Tersangka

b7322279 45ce 4b5c b398 f64b62cd46e0
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat melakukan konferensi pers yang disiarkan secara virtual dari kanal YouTube KPK RI

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni menjadi tersangka baru KPK karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya melalui kanal YouTube KPK mengatakan, Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga pihak swasta, yang perkiraan berjumlah Rp8,7 miliar.

“BBSB (Ben Brahim S. Bahat) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ucap Johanis, Selasa (28/3/2023).

Sedangkan Ary disebut aktif ikut campur diproses pemerintahan Kabupaten Kapuas, bahkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

“AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” ucapnya.

Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas, yang lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalteng, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif di tahun 2019.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (asp)