BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Wiyatno bersama rombongan DPRD Provinsi Kalteng, perwakilan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Barito Timur serta perwakilan masyarakat Barito Timur mendatangi Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedatangan rombongan tersebut diterima langsung oleh Dr. Drs. Safrizal ZA, selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Senin (3/4/2023).
Adapun agenda kegiatan audiensi adalah Penyampaian Keberatan atas Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Drs. Safrizal ZA menyampaikan, pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan menteri dalam negeri sesuai dengan proses yang sudah terjadi. Dirjen mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.
“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, Drs. Safrizal ZA akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan Permendagri No. 40 Tahun 2018.
“Kemudian kami meminta agar pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Barito Timur untuk menyampaikan dokumen resmi Notifikasi atau Kronologis Ulang terkait hal tersebut sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Administrasi Wilayah Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan Keputusan,” tandasnya. (asp)