Ekonomi Kalimantan Tengah 2022 Tumbuh 6,45 Persen

WhatsApp Image 2023 04 13 at 1.51.44 PM
Suasana Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng

, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) menggelar Musyawarah Rencana (Musrembang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/4/2023).

Wakil Gubernur Kalteng H. mengatakan, pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2024 mengacu pada arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026, dengan tema Peningkatan Pertumbuhan yang Berkelanjutan (Growth Green) Melalui Investasi dan Infrastruktur.

“Ekonomi Kalimantan Tengah di tahun 2022 tumbuh sebesar 6,45 persen, yang didorong oleh perbaikan harga komoditas batu bara dan peningkatan aktivitas ekonomi Regional, Nasional dan Global, sejalan meningkatnya mobilitas paska berhasilnya penanganan dan pengendalian ,” ucapnya.

Menurut Edy Pratowo, capaian makro pembangunan Kalimantan Tengah lainnya adalah tingkat kemiskinan Kalteng sebesar 5,28 persen, lebih rendah dari capaian nasional yakni 9,57 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,63.

“Gini Ratio sebesar 0,319, lebih rendah dibandingkan capaian nasional 0,381; dan tingkat pengangguran terbuka 4,26 persen, lebih rendah daripada capaian nasional yang sebesar 5,86 persen,” jelasnya.

Tambah Edy, meski banyak capaian pembangunan di Kalimantan Tengah, namun prevalensi di Kalimantan Tengah masih berada pada angka 26,9 persen, di atas angka stunting nasional 26,1 persen.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” tegas Edy Pratowo.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng  mengatakan, Musrembang ini bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi, dan program kegiatan pagu indikatif.

“Indikator dan target kinerja, serta lokasi; menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional; klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi,” demikian Kaspinor. (asp)