DPRD Kalteng Terima Audiensi dari Organisasi Profesi Kesehatan

1910

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno didampingi oleh jajaran Komisi III menerima audiensi serta tuntutan oleh organisasi profesi kesehatan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di Ruang Rapat Gabungan DPRD setempat, Senin (8/5/2023).

Kedatangan organisasi profesi kesehatan ke DPRD Kalteng dalam rangka aksi serentak seluruh Indonesia terhadap tuntutan untuk men-stop pembahasan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Hari ini kita menerima audiensi dari teman-teman kesehatan, dari Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Omnibus Law yang sedang dibahas,” ucap Wiyatno.

Ia menjabarkan, ada banyak masukan dan saran yang disampaikan oleh teman-teman dari organisasi profesi kesehatan terhadap poin yang dianggap oleh teman-teman Dokter dan Perawat perlu diperbaiki.

“Salah satunya perlindungan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka di bidang kesehatan. Itu menjadi poin buat kita. Kita akan menindaklanjuti dan menyampaikan aspirasi dari para Dokter ini ke DPR RI dan Kementerian Kesehatan,” kata Wiyatno.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mikko Uriamapas menambahkan, bahwa pihaknya ingin Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan agar dikaji ulang sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik.

“Perlu dikaji ulang, pasal per pasal, intinya untuk masyarakat juga, untuk tenaga kesehatan juga agar dapat memberikan yang terbaik. Karena salah satu sisi kalau rancangan UU Kesehatan ini diberlakukan maka kita dalam memberikan pelayanan pengobatan itu tambah takut, karena dihadapkan dengan pidana,” jelasnya.

dr. Mikko mengharapkan kepada anggota DPR RI terutama Komisi XI yang membidangi kesehatan bisa memperbaiki terhadap rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan tersebut.

“Kami berharap Komisi XI di DPR RI bisa melihat lagi, dan mungkin memperbaiki ya. Mungkin banyak juga yang baik dirancangan Undang-Undang Kesehatan ini, tapi bisa diperbaiki. Intinya untuk pembangunan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (asp)