BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo menghadiri secara Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Penutupan Masa Persidangan I dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan lI Tahun Sidang 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (10/5/2023).
Wagub Edy pada kesempatan itu, menyampaikan Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Disampaikan, dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas, di antaranya tentang Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043.
Selain itu, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
“Beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, seperti Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya,” jelas Edy.
Lebih lanjut disampaikan, pada Masa Persidangan Satu ini, ada beberapa Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada Masa Persidangan II, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Edy mengungkapkan, pada tahun 2023 ini direncanakan ada 4 Raperda, dimana 2 Raperda yang akan dibahas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan 2 Raperda lainnya, saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda Tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan Il, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.
“Saya sangat berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan,” demikian Edy Pratowo. (asp)