BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual, Pemprov menggelar Sosialisasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (15/5/2023).
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemprov Kalteng dalam memberi perlindungan terhadap tindak kekerasan seksual khususnya Perempuan dan Anak di Kalimantan Tengah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun saat membuka kegiatan menjelaskan, kegiatan ini langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan, untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual,” sambungnya.
Tambah Katma, hal yang tidak kalah penting, yaitu advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami.
“Selain itu juga, partisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Ia membeberkan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggungjawab tentunya adalah negara. Sebagai wujud dari kehadiran negara yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 dan sudah diberlakukan sejak bulan Mei.
“Kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun, Pemerintah Provinsi wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng, Linae Victoria Aden menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, untuk meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS
“Serta memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. (asp)