Demo di Polres Kobar, Massa Desak Bebaskan Warga Kinjil

2028

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil melakukan aksi di Kantor Polres Kotawaringin Barat atas respon penangkapan dan penahanan warga Desa Kinjil, Kabupaten Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu, Senin (15/5/2023).

Diketahui sebelumnya, penangkapan dan penahanan warga Desa Kinjil, yakni Aleng Sugianto, Maju dan Suwadi atas laporan dari perusahaan perkebunan sawit PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dengan tuduhan pencurian buah sawit.

Koordinator Aksi, Ahmad Supriandi menyebut, penangkapan dan penahanan Aleng Sugianto, Maju dan Suwadi sebagai tersangka pencurian buah sawit PT. BGA adalah tidak tepat dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Aleng, Maju dan Suwadi tidak punya niat untuk mencuri. Adapun pemanenan buah sawit mereka lakukan karena mereka berkeyakinan lahan tempat sawit tersebut tumbuh adalah milik mereka dan diakui oleh pemerintah desa setempat. Lahan tersebut terindikasi berada di luar Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.

Supriandi menegaskan, tuduhan mencuri buah sawit bukan perlakuan yang adil bagi Aleng, Maju dan Suwadi. Karena sawit itu ditanam di atas tanah warisan leluhur pihaknya, sehingga bisa membuat pidana. Padahal, taksiran kerugian perusahaan atas tuduhan pencurian ini hanya kurang dari tiga juta rupiah.

“Bagi kami, kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai pencurian buah sawit. Kasus ini terjadi akibat sengketa lahan milik masyarakat dengan PT. BGA tidak pernah diselesaikan dengan cara yang adil,” ujarnya.

Supriandi yang mewakili Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa untuk Kinjil meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut indikasi korupsi pada sektor sumber daya alam yang diduga terjadi bersama praktik-praktik buruk perusahaan perkebunan sawit.

“Seperti melakukan penanaman di luar HGU (Hak Guna Usaha), tidak memberikan kompensasi setara atas pengambilalihan sebagian hak masyarakat sekitar, pembagian besaran kebun plasma yang tak sesuai janji, pembagian hasil plasma yang tidak transparan, dan lain-lain,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, tidak meneruskan pemeriksaan dan membebaskan Aleng Sugianto, Maju, dan Suwadi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selanjutnya, meminta kepada PT. Bumitama Gunajaya Abadi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Aleng Sugianto, Maju dan Suwadi, dengan mencabut laporan polisi.

“Apabila tuntutan pembebasan Aleng Sugianto, Maju, dan Suwadi tidak dikabulkan, kami pastikan akan menggalang aksi massa yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” tegas Supriandi. (asp)