BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng bersama Kemendagri melakukan audiensi membahas penolakan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat yang dilakukan oleh massa mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalteng.
Pertemuan yang digelar di Aula Serbaguna Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Selasa (23/5/2023) turut dihadiri oleh massa dari Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalteng.
Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Bidang Keamanan dan Hukum, Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, bahwa pihaknya memahami tuntutan masyarakat dayak dalam hal penetapan penjabat bupati di Kalteng.
Ia menyebut dengan pengalaman bertugas di berbagai daerah, dan paham betul karakteristik dan keberagaman masing-masing daerah. Namun demikian, ia mengklaim dirinya memang tidak terlibat dalam proses penetapan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, yang seyogianya telah dilantik tanggal 22 Mei 2023.
“Saya memahami aspirasi yang berkembang di Kalteng, untuk itu saya datang selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi dan mendengar langsung aspirasi tersebut, untuk menjadi bahan laporan serta pertimbangan pimpinan tertinggi lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri. Segera kami sampaikan dan komunikasikan aspirasi yang berkembang dengan Bapak Menteri, dengan harapan ditemukan jalan terbaik terhadap permasalahan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mengapresiasi langkah yang dilakukan MP3D dan aliansi masyarakat lainnya yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara damai, tanpa melukai citra demokrasi yang menghalalkan perbedaan pendapat.
“Saya memahami perasaan saudara-saudara, luka kalian adalah luka yang sama saya rasakan sebagai Gubernur yang juga adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Saya bukan minta dihormati, tapi hendaknya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menghargai peran Gubernur di daerah. Koordinasi memang mudah diucapkan tapi sulit dilakukan, jika telah mengedepankan ego sektoral,” ungkap Sugianto.
Sugianto mengatakan, bahwa selaku wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat, namun disisi lain sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, pihaknya harus menyerap aspirasi rakyat dengan baik.
“Saya harus mampu merawat ketajaman batin dan kepekaan yang mumpuni, bahkan saya harus ikut merasakan setiap tarikan napas dan denyut nadi hingga penderitaan terdalam dari masyarakat yang saya pimpin, agar apa yang kami lakukan tidak seharusnya melukai perasaan masyarakat yang telah menitipkan amanah kepada kami untuk memimpin Bumi Tambun Bungai yang sama-sama kita cintai,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memaknai keterbukaan informasi saat ini dapat memberikan teladan dalam semangat transparansi dan keterbukaan.
“Jika memang apa yang telah kami usulkan tidak memenuhi persyaratan, sampaikan dengan jelas dan terang benderang apa kekurangannya hingga dipandang tidak layak, hal yang sama juga disampaikan argumentasi logis telah menunjuk penjabat bupati dari pejabat pusat. Kalau sudah begini, pusat yang bikin benang kusut, saya dapat tugas mengurainya,” tegas Sugianto Sabran.
Seperti yang diketahui sebelumnya, massa aksi MP3D Kalteng menyampaikan, penolakannya terhadap penjabat Bupati Kabupaten Barito Selatan dan penjabat Bupati Kotawaringin Barat hasil usulan Kemendagri, karena dinilai dropping gaya baru yang bukan berasal dari putera daerah Kalimantan Tengah.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengganti penjabat Bupati Kabupaten Barito Selatan dan penjabat Bupati Kotawaringin Barat dengan putera daerah sesuai usulan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan mengutamakan kearifan lokal dengan rasa berkeadilan dan semangat otonomi daerah.
Selanjutnya, untuk penetapan penjabat Bupati/Walikota di Kalimantan Tengah yang akan datang, pihaknya meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengakomodir dan mengusulkan calon penjabat Bupati/Walikota dengan mengutamakan orang yang berasal putera daerah Kalimantan Tengah. (asp)