BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng 2023-2043 memiliki peranan penting, karena keberadaan Perda ini akan sangat mempengaruhi pengembangan dunia usaha dan investasi.
Kuwu mengatakan, karena Perda RTRW memiliki peran penting pihaknya anggota dewan menargetkan pembahasannya rampung tahun ini.
“Target kami, raperda RTRWP tahun 2023-3043 bisa disahkan menjadi perda di tahun ini. Karena, aturan ini nantinya akan menjadi pedoman dan payung hukum bagi dunia usaha dan investasi di Kalteng. Aturan ini juga memfasilitasi perkembangan masyarakat dalam pengelolaan lahan perkebunannya,” ucapnya baru-baru ini.
Kuwu mengungkapkan, dalam pembahasannya Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kalteng telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah, dan juga melakukan konsultasi publik dengan Kabupaten dan Kota untuk mengumpulkan data dan usulan dari tiap daerah dalam pengelolaan tata ruang daerah.
“Kami sudah menerima draf dari Pemprov. Tetapi, kita juga tidak tahu pasti apakah Kabupaten dan Kota mengetahui secara pasti soal penataan ruang di Kalteng selama 20 tahun kedepan yang tertuang dalam RTRWP tersebut. Jadi konsultasi publik dilakukan untuk mengumpulkan data dan usulan dari tiap daerah,” imbuh Kuwu. (asp)