Dewan: Penetapan Pj Bupati Barsel Sudah Sesuai Aturan

18 18
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Das Barito, Achmad Rasyid menyebutkan, penetapan Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Pertama yang perlu diketahui Pj ini sifatnya hanya sementara, sembari menunggu terpilihnya Bupati baru definitif, dan kedua penetapan Pj Bupati Barsel itu sudah sesuai aturan dan mekanisme,” ucap Achmad Rasyid, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini juga menjelaskan, persyaratan dan mekanisme penunjukan Pj Bupati Barsel sudah terpenuhi, di mana telah diusul tiga nama dari Kabupaten dan tiga dari Pemprov lalu tiga lagi dari Pemerintah Pusat atau Kemendagri.

Ia menambahkan, mengenai penetapan Pj Bupati merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan memperhatikan usulan dari Pemprov maupun Pemkab masing-masing, sehingga hal tersebut tidak ada yang salah serta melanggar aturan.

“Jadi letak kesalahannya dimana sehingga menuai pro kontra, dan apabila memang tidak sesuai undang-undang tentu kita sebagai anggota legislatif juga pasti akan menolak. Kita semua tentu menginginkan pimpinan itu berasal dari putra putri daerah dan di manapun keinginan itu sama, namun ini semua sudah terjadi, kita harus terima,” imbuhnya.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, adanya pro dan kontra yang terjadi merupakan hal wajar, akan tetapi jangan sampai perbedaan tersebut membuat semua kalangan utamanya masyarakat menjadi bermusuhan.

Seperti yang diketahui, bahwa massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalteng menolak penetapan Pj Bupati Barsel dan Kobar dari Kemendagri, pihaknya ingin Putra Daerah yang menjabat sebagai Pj Bupati di dua Kabupaten tersebut. (asp)