BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan di Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat setempat melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota, Selasa (30/5/2023).
Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng, Saring melalui Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono menjelaskan, tujuan dari dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyatukan persepsi dengan memastikan bahwa pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tahun 2023 ini diupayakan lebih optimal dibandingkan pada tahun 2022 lalu.
“Rapat koordinasi ini dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tahun 2023 ini diupayakan lebih optimal. Sehingga 6 urusan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat di Kabupaten/Kota bisa terpenuhi,” ucapnya.
Dikatakan Eko, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan yang sama pada tahun sebelum dimana pihaknya mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di 6 urusan di Kabupaten dan Kota.
“Jadi kita lihat apakah pelaksanaan pelayanan standar minimal ini sudah sesuai dengan ketentuan baik itu kesehatan, pendidikan, sosial, trantibum, PUPR dan Perkim. Di enam urusan dasar itu yang kita undang melakukan rapat pada hari ini,” jelasnya.
Eko membeberkan, bahwa pada tahun 2022 lalu seluruh kabupaten dan kota sudah memfasilitasi untuk melakukan ataupun mengakomodir sesuai dengan ketentuan di enam urusan dasar tersebut.
“Kita akui bahwa beberapa urusan memang harus lebih ditingkatkan. Karena itu memang kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa enam urusan dasar itu dapat terpenuhi. Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan ini, setiap OPD yang terkait dalam penerapan SPM dapat melakukan penyusunan agenda kerja guna pemenuhan target pencapaian Standar Pelayanan Minimum di Provinsi Kalteng,” tandasnya. (asp)