Disbun Kalteng Bantah PT AUS Anak Perusahaan Musim Mas

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang membantah bahwa PT Arjuna Utama Sawit (AUS) yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait kebakaran lahan, adalah anak perusahaan Musim Mas Holdings Pte Ltd yang berpusat di Singapura.

“PT AUS bukanlah anak perusahaan dari Musim Mas,” kata Rawing Rambang di Palangka Raya, Sabtu (2/11/2019).

Seperti diketahui, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap PT AUS atas karhutla di lokasi lahannya seluas 970 hektare di Katingan.

PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunannya dan dihukum untuk membayar ganti rugi materiil, serta biaya pemulihan lingkungan hidup Rp261 miliar. Putusan hakim PN itu lebih rendah dibandingkan gugatan KLHK RI yaitu Rp359 miliar.

PT AUS juga ramai diperbincangkan sebagai anak perusahaan besar dari Musim Mas Holdings Pte Ltd yang berpusat di Singapura. (ant/ari)