Kokom Ditetapkan Jadi Tersangka Bandar Sabu Ponton Terancam Hukuman Mati 

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan melakukan konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Bony, Rabu (11/3/2020) siang di Mapolda Kalteng.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Siti Komariyah alias Kokom (21) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Penetapan istri Saleh yang kerap disebut bandar Narkoba terbesar di Palangka Raya itu berdasarkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 52,8 gram yang didapatkan saat penggerebekan di Jalan Rindang Banua, Kamis (5/3) lalu.

Dari rumah Kokom, petugas turut mengamankan uang tunai Rp29 juta hasil penjualan sabu dari dalam brankas besi. “Dari dalam rumah juga kita temukan catatan utang dari penjualan sabu yang dilakukan kenalan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Bony, Rabu (11/3/2020) siang.

Dijelaskan, atas kepemilikan itu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. Proses pengembangan kita lakukan terkait alur komunikasi antara tersangka dengan Saleh yang ada di penjara atas kepemilikan senjata api rakitan,” tuturnya.

Lebih lanjut Dikatakan Hendra, 20 orang yang diamankan sebelumnya dan positif mengkonsumsi Narkoba akan dilimpahkan ke BNNP Kalteng guna menjalani assesmen. “Kita meminta peran serta masyarakat agar memberikan informasi sekecil apapun. Jika di lokasi Ponton masih ada praktek peredaran sabu maka akan kita tindak kembali,” tegasnya.(yud)