Terbongkar, Praktek Ilegal Penjualan Sianida di Murung Raya 

Barang bukti kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya Sodium Sianida di Kabupaten Murung Raya yang berhasil di bongkar Polda Kalteng.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya Sodium Sianida di Kabupaten Murung Raya, Jumat (6/3) lalu.

Praktek ilegal tersebut dilakukan CV Hikmah Karya Bersaudara di Jalan PT IMK Km 4, Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Murung Raya.

Dalam menjalankan aksinya, pengelola sekaligus penanggungjawab berinisial R yang kini telah ditetapkan tersangka menjual sodium sianida seharga Rp4 Juta per kaleng @50 kilogram. Sedangkan untuk per kilogram dijual Rp85.000.

“CV Hikmah Karya Bersaudara membeli sianida dari perusahaan di Tangerang. Sasaran penjualan masyarakat sekitar yang menjadi penambang ilegal,” ucap Direktur Reskrimsus Kombes Pol Pasma Royce saat rilis di Rupbasan Palangka Raya, Senin (23/3/2020) sore.

Disebutkan, dari lokasi pengungkapan personel berhasil menyita setidaknya 2,1 ton sodium sianida dari 39 kaleng @50 kilogram. Guna kepentingan penyidikan, barang bukti bahan berbahaya tersebut disimpan di Rupbasan.

“Kita kenakan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” tegasnya.(yud)