5,04 Gram Sabu Membawa Pemuda Asal Mantangai ke Balik Jeruji Besi

Pelaku kasus narkoba yang diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria asal Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, tepatnya warga Desa Danau Rawah harus merasakan bali jeruji besi Polres Kapuas akibat perbuatannya.

Dimana pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, akibat barang haram narkoba jenis sabu, yang dimiliki pelaku berinisial U tersebut.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasetyo, yang mengatakan pelaku diamankan di belakang rumah warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Dari barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku yaitu setu bungkus plastik kecil diduga narkoba, seberat 5,04 gram, celana pendek tempat pelaku menyimpan narkoba jenis sabu,” ucapnya, Minggu (3/5/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, serta pelaku langsung ditahan di sel Polres Kapuas. (put)