BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Nasib sial dialami MH (23) Warga Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone ini diamankan jajaran Polsek Dusun Tengah ketika tertidur pulas.
MH yang juga sempat menawarkan hasil kejahatannya melalui media sosial dan belum sempat menikmati hasil ini terpaksa berurusan dengan polisi dan sekarang harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Neno Efendo, membenarkan penangkapan MH.
“Iya benar, saat ini pelaku sudah ditangkap. Penangkapan ketika pelaku tidur di kediaman di wilayah Janah Harapan,” ujar Ipda Neno Efendo, kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (8/7) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung nasi goreng di depan Gang Keramat, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kala itu, korban bersama rekannya sedang makan di warung tersebut. Tiba-tiba, datang seseorang yang tidak dikenal meminjam sepeda motor milik penjual nasi goreng.
Setelah selesai makan, korban pulang dan baru menyadari bahwa HP iPhone XR miliknya tertinggal di warung. Korban bersama rekannya kembali ke warung untuk mengambil HP tersebut, namun sesampainya di sana, HP sudah tidak ada. Pemilik warung tidak mengetahui keberadaan HP tersebut, tetapi mengingat orang terakhir yang datang adalah orang yang meminjam motor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 juta dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku MH.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah HP iPhone XR yang disembunyikan dibalik jendela kamar tidur sudah diamankan,” jelas Ipda Neno Efendo. Pelaku MH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (yus)