BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang tukang ojek diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena diduga menyimpan narkoba seberat 20,27 gram, Kamis (13/7/2023).
Edy Sopian Dedef (35) ditangkap di kediamannya di Jalan Mahir Mahar Km 2,5, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, mengatakan dari tempat tinggal pelaku, petugas menemukan lima paket sabu disertai timbangan digital dan satu unit handphone.
“Pelaku berhasil kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat jika sering melakukan transaksi narkoba,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Penangkapan diawali penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada jam 16.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
Disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan kemudian dilakukan, dua paket sabu ditemukan di dalam kamar, sedangkan tiga paket lainnya disimpan di depan rumah dengan dibungkus produk minuman.
Berbagai alat lainnya juga kita sita, seperti timbangan digital, sendok sabu dan satu unit handphone.
“Pelaku sudah kita amankan di Polresta Palangka Raya. Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yud)