Pelaku Curanmor dan Penadah Diciduk di Pangkalan Bun

WhatsApp Image 2023 07 17 at 4.16.09 PM

, – Dua pria pelaku sepeda motor (Curanmor) dan hasil curian berhasil diringkus jajaran Satreskrim .

AG (49) dan AE (43) ditangkap petugas di , Kabupaten beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.

Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, mengatakan pengungkapan pelaku Curanmor dan penadah tersebut bermula dari dimulainya penyelidikan yang dilakukan Satreskrim usai menerima laporan Curanmor di Jalannya Tambun Raya beberapa waktu lalu.

ADE S

Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian berhasil menemukan keberadaan pelaku AG dan AE di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

“Ketika kita periksa, pelaku AG mengaku telah melaksanakan aksi Curanmor di tiga tempat berbeda di Kota Palangka Raya,” katanya, Senin (17/7/2023).

Modus pencurian dilakukan AG dengan mencari sepeda motor yang tidak terkunci stang maupun kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor. Motor hasil curian lalu dijual kepada AE seharga Rp1.000.000,00.

“Jadi AG dan AE ini adalah teman lama. AE bermaksud membantu temannya dengan membeli motor tersebut seharga Rp1.000.000,00,” tuturnya.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, kepada AG pihaknya menetapkan pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (yud)