BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HE, Selasa (25/7/2023).
Penahanan dilakukan usai HE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan perijinan PT Tambun Bungai Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Jeckson, membenarkan penahanan terhadap tersangka HE tersebut.
“Iya betul sudah kita tahan di Polda Kalteng,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023) melalui pesan WhatsApp.
Ia menuturkan, selanjutnya proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik mengenai kasus tersebut.
“Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” tuturnya singkat.
Dari informasi awal yang berhasil dihimpun HE diduga aktif dalam berbagai organisasi dan merupakan pimpinan dari beberapa beberapa perusahaan ini meraup uang dengan jumlah yang banyak dari hasil tindak dugaan pidana penggelapan yang dilakukannya.
Sementara, penahanan dan penetapan HE menjadi tersangka oleh Polda Kalteng mendapat dukungan sejumlah pihak.
HE yang dikenal sebagai aktivis kepemudaan dan diduga memimpin beberapa perusahaan ini sebelumnya dilaporkan oleh PT Tambun Bungai Indonesia.
Sejumlah Ketua ormas kepemudaan di Kalteng memberikan dukungannya kepada Polda Kalteng karena ini merupakan dugaan tindak pidana oleh individu atau oknum.
Ketua Fordayak Bambang Irawan mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Polda Kalteng adalah hal yang wajar.
“Siapa saja kalau memang memenuhi unsur melakukan tindak pidana harus ditindak dan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Ia menambahkan termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan HE.
“Kita percayakan kepada Polda Kalteng dengan kewenangan yang ada,” ucap Bambang.
Bambang juga menambahkan tidak ada maksud untuk memojokkan pihak manapun, karena pasti ada pro dan kontra namun ia berharap semua pihak menahan diri.
“Ada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku jadi silakan bagi siapapun untuk menempuh koridor hukum yang sudah ada,ini untuk mencegah dugaan tindakan yang nantinya malah bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Senada, Ketua Kerukunan DAS Kahayan, Andreas Junaedy, yang mengatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum jadi sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati hukum yang berlaku, kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HE Polda Kalteng menjalankan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya. (yud)