BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial YK tak berkutik ketika digelandang oleh aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Selasa (19/9/2023).
“Tersangka YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Senin kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Antang, Kota Palangka Raya akibat tertangkap tangan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,18 gram,” ungkap Kasatresnarkoba.
AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.
Usai penangkapan, Ditresnarkoba Polda Kalteng menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“YK saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Kita jerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat 6 tahun penjara,” tegasnya. (yud)