Curi Handphone, Pria Asal Kahayan Hilir Diringkus Polisi

Whatsapp Image 2023 10 02 At 7.03.20 Pm
Pelaku pencurian saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Di saat para warga umat Hindu melaksanakan Upacara Ngaben di Pura Segara Km.11 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, pada Selasa Tanggal 19 September 2023 Sekitar Jam 11.30 WIB lalu.

Membuat pria bernama Rony (34) Warga Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mencari kesempatan, hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas.

Awal kejadian yang dilakukan pelaku, ketika korban sedang mengikuti Upacara Ngaben di Pura Segara, korban meletakkan tas miliknya tepat di samping korban, kemudian pada saat korban melihat tas tersebut sudah terbuka.

Whatsapp Image 2023 10 02 At 6.58.27 Pm (1)
Barang bukti yang diamankan

“Karena tas milik korban ini sudah terbuka, lalu korban mengecek tas tersebut, namun barang milik korban hilang yaitu dua buah handphone di dalam tas hilang,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, Senin (2/10/2023.

Lanjutnya, bukan saja handphone miliknya, namun juga dompet yang berisi surat-surat penting pun hilang dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,-, hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Basarang.

“Dari laporan korban kami melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Mintin Km20 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis,” jelasnya.

Sementara itu, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana tindak pidana Pencurian, sedangkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu handphone beserta kotak merk VIVO. (put)