BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada kawasan Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/10/2023).
Dari hasil penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku Tindak Pidana Karhutla dengan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain.
“Karhutla terjadi di Kelurahan Tanjung Pinang tepatnya di Jalan Marata Awat pada 24 September 2023 lalu. Setidaknya 14,03 Hektare lahan terbakar dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipidter Satreskrim, Kombes Pol. Budi Santosa menerangkan bahwa pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan tersebut.
Sebelum terjadinya Karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.
Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api.
Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.
“Meskipun padam dipermukaan namun api hasil bakaran pelaku ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam, hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan Karhutla seluas 14,03 Hektare,” jelas Kombes Pol. Budi.
Budi Santosa menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), serta saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tegasnya. (yud)