BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial AN (27), digelandang ke Polres Kapuas oleh Unit reserse mobil (Resmob) Polres Kapuas, karena diduga melakukan pencurian di malam hari di rumah korban pada saat korban tertidur.
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut, dimana pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumah korban di Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Dirinya membeberkan awal kronologis kejadian pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 WIB pada saat korban bangun gawai yang dia letakkan di ruang tengah rumahnya raib.
“Lalu korban menanyakan kepada saksi perihal dimana letak handphonenya dan saksi tidak mengetahuinya keberadaan handphone tersebut, dimana sebelumnya telah dicuri pelaku,” terangnya.
Merasa keberatan korban melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti. Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan pencurian pada malam hari melalui pintu belakang rumah pada saat korban tertidur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian,” jelasnya.(put)