Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Dipaksa Bersetubuh

Whatsapp Image 2023 10 27 At 5.37.03 Pm
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur

, KUALA – Pemuda bernama Apul (22) Warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, digiring ke karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku dalam kasus persetubuhan usai pihaknya menerima laporan dari pihak korban.

“Pelaku kami amankan di pelabuhan fery Sei Pitung Desa Sei Pitung Kabupaten Kapuas, karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Dirinya menuturkan awal kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 Wib telah terjadi perbuatan terhadap anak di bawah umur di jalan trans Kalimantan kelurahan Selat Utara Kabupaten Kapuas, yang dilakukan pelaku.

“Saat itu ketika korban berusia 10 tahun ini diberi minuman keras () oleh pelaku, hingga korban tidak sadarkan diri dan dibawa oleh pelaku ke dalam kamar sebuah rumah yaitu rumah pelaku,” pungkasnya.

Usai di dalam kamar pelaku memaksa menyetubuhi korban dengan melakukan hubungan layak suami isteri dengan cara memasukan alat kelamin miliknya ke alat kelamin korban.

“Korban yang baru ingat apa yang dialaminya beberapa bulan menyampaikan kepada orang tuanya hingga orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres yang langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. Juncto 64 KUHPidana, yaitu Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. (put)