Curi Enam Sertifikat Tanah Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Whatsapp Image 2023 11 28 At 7.15.03 Pm
Pelaku (duduk) usai diamankan oleh Resmob gabungan Polres Kapuas dan Polres Pulpis

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Irfan, pria berusia 43 tahun, warga Manunggal Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas digelandang ke Polres Kapuas di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Dirinya diamankan karena telah mencuri sertifikat tanah milik perusahaan Wira Usaha Lestari (WUl) yang berkantor di jalan Trans Kalimantan Sei Bari III Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, yang telah mengamankan pelaku pencurian sertifikat tanah di kantor perusahaan WUL.

“Pelaku kami amankan di Daerah Tumbang Nusa Kabupaten Pulpis, saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan penyidik dalam kasus pencurian sertifikat tanah milik perusahaan ini,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Akibat ulahnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas, karena dijerat dengan tindak pidana pencurian.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” jelasnya. (put)