PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berkomitmen memajukan kaum perempuan agar ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Terkait kesetaraan gender, salah satunya dibuktikan dengan semakin banyaknya kaum perempuan yang mampu menjadi pemimpin atau pejabat publik.
Sedangkan terkait Tindak Pidana Perdaganan Orang (TTP), Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan SK Gubernur Nomor : 188.44/161/2017 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-TPPO) Kalimantan Tengah.
“Instruksi dari gubernur ini jelas dan tegas, bahwa gugus tugas harus tuntas dalam memberantas TPPO, mulai dari pencegahan, penangananan, serta pemberdayaan korban TPPO, sehingga mereka memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib H. Said Ismail, pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPPO), Kamis (11/10/2018).
Leave a Reply