BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Apa yang dilakukan oleh dua pria bernama Taufik Hidayat (25) warga Desa Mintin dan Wayan Segerar (24) juga warga Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) sangat tidak pantas dicontoh.
Pasalnya, kedua pelaku ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas, karena telah mengambil kartu ATM seorang korban lakalantas yang pura-pura dibantu oleh kedua pelaku, hingga akhirnya harus dijebloskan ke dalam Sel Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim, Akp Iyudi Hartanto mengatakan kedua pelaku yang diamankan di tempat berbeda tersebut, karena terjerat kasus pencurian kepada korban lakalantas, di Jalan Trans Kalimantan tempatnya di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Keduanya ini melihat korban yang mengalami kecelakaan, lalu memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil kartu ATM di dompet korban,” katanya, Kamis (7/3/2024).
Aksi kedua pelaku diketahui di saat orang tua korban menerima SMS Banking BRI terjadi transaksi yang tidak diketahui dan penarikan uang tersebut terjadi berkali-kali, sehingga orang tua korban merasa curiga dan melaporkan kepada pihak Bank BRI untuk melakukan pemblokiran rekening, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres.
“Dari laporan itulah kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, keduanya kami kenakan pasal 362 KUHPidana dalam kasus pencurian,” jelasnya. (put)