PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas negara di wilayah setempat. Seorang kurir narkoba jaringan Malaysia, dibekuk bersama barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kurir narkoba bernama Supian (22), warga Jalan Suli Komplek Pepabri, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap jajaran BNN pada Sabtu (19/1/2019) lalu.
“Pelaku kami amankan di kamar barak sewaannya, pada Sabtu (19/1/19) lalu sekitar pukul 11.00 Wib. Kami juga berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang diduga asal jaringan pengedar dari Malaysia,” kata Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada didampingi Kepala BNN Kotawaringin Barat AKBP I Wayan Korna serta kabid Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalteng, Baja Sukma di Palangka Raya, Senin (4/2/2019).
Made Kariada mengungkapkan, kurir narkoba yang ditangkap merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di Rumah Tahanan Klas IIB Sampit selama 4,5 tahun.