Dendam Dihukum, Santri Tusuk Ustadzah Lebih 5 Kali Hingga Tewas

Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa bersama Kasat Reskrim dan personel menunjukkan barang bukti.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya memastikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan FA (13) seorang santri kepada STN (35) ustadzah di salah satu pondok pesantren di Palangka Raya dilatarbelakangi dendam.

Pelaku menyimpan dendam kesumat atas sanksi hukuman yang diberikan korban pada Desember 2023 lalu karena telah melanggar disiplin pondok pesantren.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pembunuhan terjadi ketika pelaku awalnya menerima sanksi hukuman oleh ustad pembimbing karena keluar pondok pesantren tanpa ijin pada Selasa (13/5/2024) kemarin.

Oleh ustad pembimbing, pelaku diminta untuk menyalin 2 juz Alquran di buku. Pada malam harinya, pelaku yang tengah beristirahat di masjid, pondok pesantren kemudian teringat kembali atas hukuman yang diberikan korban pada Desember 2023 lalu.

Pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil pisau kemudian menusuk korban beberapa kali di bagian lengan, leher, wajah dan dada.

“Jadi pelaku ini dendam karena pernah dihukum berjemur saat siang hari karena telah melanggar disiplin pondok pesantren. Malam itu pelaku teringat dan melakukan aksinya,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, Kamis (16/5/2024) siang.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlangsung. Satu bilah pisau telah diamankan sebagai barang bukti.

“Ketika kejadian korban tinggal bersama empat anaknya yang paling besar berumur 9 tahun dan paling kecil bayi berusia 45 hari. Sedangkan suami korban berada di Madura, Jawa Timur,” pungkasnya. (yud)