Dikenakan Pasal Pembunuhan, Santri Pembunuh Ustadzah Tidak Ditahan

, – FA (13) santri pelaku terhadap ustadzah tidak dilakukan penahanan oleh Satreskrim dan hanya dikenakan wajib lapor.

Hal ini ditegaskan Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa seraya menyebutkan jika hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak.

Dimana penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan dengan syarat anak berumur 14 tahun atau lebih.

“Karena usia pelaku baru 13 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. Kita kenakan wajib lapor,” ucapnya, Kamis (16/5/2024).

Ia menegaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya berupaya menuntaskan secepat mungkin kasus tersebut sesuai dengan masa tenggang kasus jika melibatkan anak di bawah umur.

Terhadap kasus ini, pelaku FA disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hasilnya, kejiwaan pelaku normal,” tuturnya. (yud)