Miliki Sabu, Seorang Pria 40 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku pemilik barang haram narkoba yang diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA – Jajaran berhasil mengamankan pelaku diduga memiliki barang haram jenis berinisial HN (40) Warga Desa Bukit Batu, Kabupaten Kapuas.

Pelaku yang diamankan di kediamannya yaitu barak di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai usai jajaran Satresnarkoba mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti yang akhirnya berhasil mengamankan seorang pria dan melakukan penggeledahan di barak yang ditempatinya,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Kapuas AKP Minggu (19/5/2024).

Sementara itu dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan 31 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 11,53 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna silver, Uang tunai sebesar satu juta rupiah.

“Pelaku telah kami amankan dan kami bawa ke kantor guna pemeriksaan dimana pelaku ini kami kenakan Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (put)