Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Penyidik Sita 3 Container Dokumen

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, tim penyidik menyita 3 container dokumen terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 laptop Gaming Merk Asus dan 1 komputer merk Asus,” ucap Dodik di dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2024).

Dia menyebutkan, dugaan korupsi tersebut bermula, pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotim menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pada tahun 2021 sebesar Rp3.264.278.165,00, tahun 2022 sebesar Rp8.748.750.000,00, dan tahun 2023 sebesar Rp18.228.000.000,00. Sehingga total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kotim adalah Rp30.241.028.165.

Oleh KONI Kotim jelas Dodik, dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.

“Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, di antaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Saat ini tim penyidik kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara,” pungkasnya. (asp)