SUKAMARA – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukamara berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras tradisional jenis arak putih. Ratusan liter miras tersebut diamankan dari seseorang berinisial JA (24).
Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengungkapkan, saat diamankan, ratusan liter arak putih itu disimpan dalam 30 galon berukuran 20 liter.
“Puluhan galon arak putih ini diamankan dari pelaku berinisial JA yang kini masih dilakukan pemeriksaan,” kata kapolres saat menggelar rilis di halaman mapolres, Senin (4/2/2019).
Meski demikian, lanjut kapolres, pelaku tidak ditahan karena hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan daerah setempat.
“Karena ini Perda dan Tipiring, pelaku tidak ditahan. Akan tetapi, sanksi tetap diberlakukan dilihat dari sanksi Perda Kabupaten Sukamara,” kata kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Rochmad Slamet dan Kasat Narkoba Iptu Agus.
Pada kesempatan itu, kapolres juga menyatakan terima kasih kepada Satresnarkoba Polres Sukamara yang sudah bekerja secara maksimal untuk mengukap peredaran miras di wilayah setempat. “Semoga dengan kejadian ini, setidak dapat memberikan efek jera kepada oknum yang lain untuk memproduksi miras sepert ini,” tegas Sulistiyono. (ari/bnews)