Jadi Komplotan Curanmor, 11 Pelajar SMA di Palangka Raya Ditangkap

, – Satreskrim melalui Unit Jatanras berhasil meringkus 12 pelaku kendaraan bermotor () yang telah meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Mirisnya, 11 tersangka diketahui merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palangka Raya.

Sebanyak 12 tersangka tersebut adalah DAA (16), RS (17), PB (17), GKZ (15), AJ (17), DOP (16), MAW (17), A (15), FAH (16), JBT (14) dan MA (17). Sedangkan satu pria dewasa yang turut diamankan dalam kasus curanmor tersebut adalah Hendri Irawan (19).

Dari pengungkapan 12 tersangka curanmor tersebut, petugas mengamankan 11 unit motor hasil curian dan beberapa spare part kendaraan yang telah dilepas untuk dipergunakan sendiri dari motor hasil curian.

Tujuh sepeda motor merupakan motor hasil curian, dan empat lainnya sebagai sarana melakukan pencurian.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan pencurian secara bersama-sama dengan memiliki tugas masing-masing. Seperti mencari sepeda motor sasaran, eksekutor, hingga memantau situasi lokasi pencurian.

Motor hasil curian kemudian disimpan dan dibongkar untuk mengambil spare part dan variasi yang terpasang. Kemudian memasang barang hasil curian tersebut untuk memodifikasi motor para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, mengatakan jika aksi curanmor yang dilakukan komplotan ini sudah berlangsung sejak April hingga Juli 2024. Adapun total kendaraan yang sudah dicuri berjumlah 9 unit dari 7 laporan polisi yang diterima.

“Awal mula pengungkapan ini ketika kita menangkap pelaku curanmor MX King, dalam pengembangan ternyata ada aksi pencurian lainnya dan melibatkan seluruh tersangka yang saat ini sudah diamankan,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Adapun modusnya, lanjut Ronny, komplotan pelaku suka mencari onderdil kendaraan. Kemudian mencari sasaran yang bisa diambil lalu membongkarnya dan memasang sparepart kendaraan hasil curian ke motornya masing-masing.

“Motor curian ini tidak dijual, melainkan dipreteli lalu dipasang ke kendaraan para pelaku. Sehingga barang bukti yang kami dapat juga sudah dalam kondisi tidak sempurna,” jelasnya.

Ronny menambahkan, beberapa pelaku anak di bawah umur sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. Yakni RS 4 kali, PB 3 kali, AJ 3 kali, DOP 2 kali, JBT 2 kali, MAW 2 kali, DAM 2 kali.

Seluruh pelaku yang ditangkap dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam hal anak mengulangi tindak pidana.

Kemudian juga dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Anak yang berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun.

“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena melibatkan anak di bawah umur, maka proses pemberkasan kita percepat,” pungkasnya. (yud)