Warga Kapuas Hilir Terjerat Hukum karena Mengambil Handphone Milik Orang Lain

Pelaku kasus pencurian yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas

, – Seorang pria bernama Iyan, Warga Kabupaten , terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Kapuas.

Pasalnya pria 34 tahun tersebut, telah mengambil handphone bukan miliknya yang jatuh di tepi jalan yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jailani dimana pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korbannya merasa kehilangan handphone karena terjatuh di jalan dan ternyata diambil pelaku.

“Korban ini melapor karena kehilangan handphone di saat sedang mengendarai kendaraan, hingga dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi ternyata handphone korban yang ter jatuh diambil pelaku,” ucapnya, Kamis (8/8/2024).

Akibat dari perbuatan pelaku, pasal yang kami kenakan kepada yaitu tentang tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Barang bukti dan pelaku kami amankan, dimana pelaku telah kami lakukan penahanan disel guna penyelidikan lebih lanjut dari perbuatannya tersebut,” jelasnya. (Put)