5 Pengeroyok Tim Relawan Covid-19 Resmi Tersangka 

5 orang pengeroyok relawan Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai tersangka

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima terperiksa pemukulan terhadap tim relawan pemakaman Covid-19, Satreskrim Polresta Palangka Raya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Adapun para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23).

“Sekitar pukul 16.00 WIB kelima pria yang awalnya sebagai terperiksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu (22/7/2020) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat kelima pria tersebut. Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. “Kelima tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegasnya.

Dari kasus tersebut petugas menyita alat bukti berupa batu nisan dan sepotong kayu yang turut digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Karena ini adalah atensi pimpinan maka penanganannya sangat serius. Ini menjadi perhatian dari Presiden, Kapolri dan Kapolda,” tutupnya. (yud)