Empat Kali Penangkapan, Polisi Borgol 10 Pengguna dan Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA – Hanya dalam tempo sepekan, jajaran Satreskoba Palangka Raya berhasil menangkap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari kesepuluh pelaku yang ditangkap itu, 8 orang merupakan pengguna dan dua lainnya pengedar.

“Sepuluh pelaku ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda yang dilakukan dalam sepekan terakhir,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, saat menggelar rilis penangakap penyalahgunaan narkoba di mapolres, Kamis (25/10/18) siang.

Kesepuluh orang tersebut, beber kapolres, masing-masing adalah Muhammad Dana alias Dana (24) warga Jalan Menteng XII dan Wahyu Susilo alias Wahyu (26) warga Jalan Permai III Komplek Bangas Permai. Keduanya ditangkap pada Selasa malam (16/10/2018) di Gg XIII Jalan G Obos VI Palangka Raya.

Kemudian Karianto alias Ari Icak (32) warga Jalan Meranti III dan Irwasyah alias Iwan (43) warga Jalan Pilau Palangka Raya. Keduanya ditangkap pada Sabtu (20/10/2018) sore. Dari tangan Karianto, polisi mendapati 9 paket sabu. Sedangkan Irwasyah juga diduga merupakan pengedar.