Tersangka Ditangkap, Polisi Amankan 9 Paket Sabu dan Uang Tunai

, KUALA KURUN – Seorang pria berinisial AR (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kuala Kurun, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. AR diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis .

Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan dan di rumah AR.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 9 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 3 plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet, uang tunai Rp 1.200.000, 1 handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K. mengatakan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang .

“Sat Res Narkoba masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” ujar Iptu Abi. Kamis (5/9/2024) pagi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Narkoba dapat merusak dan masa depan. Mari kita bersama-sama melawan narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan AR merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya. (grd)