Edarkan Sabu, AR Ditangkap Polisi

Tersangka AR beserta barang bukti sabu ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu (4/9/2024).

, – Satres berhasil menangkap seorang jenis sabu yakni AR (23). Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Kuala Kurun, pada Rabu (4/9/2024), pukul 16.45 WIB.

“Dari penangkapan itu, diamankan sembilan paket sabu dengan berat kotor 5,35 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (5/9/2024).

Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti tiga plastik klip pembungkus sabu, dua bundel plastik klip, satu sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu buah dompet, uang tunai Rp1,2 juta, satu unit gawai dan satu unit sepeda motor.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Sekarang ini tersangka sudah berada di sel tahanan , dan kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tuturnya.

Penangkapan AR merupakan bukti keseriusan dari aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga harus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama melawan narkoba,” pungkasnya. (ahs)