BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pencurian terjadi di sebuah salon yang ada di Jalan Jendral Sudirman Gang Firdaus Kelurahan Selar Hilir, Kabupaten Kapuas, pada Selasa 21 Februari 2023 yang lalu.
Akibat kejadian tersebut membuat korbannya pemilik salon harus kehilangan handphone kesayangannya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap kasus pencurian yang terjadi di salah satu salon, dengan korbannya yaitu pemilik salon.
“Dari laporan tersebut, kami dalami dan pelaku bernama Siti Suhrah Kami amankan di pelabuhan Danau Mare Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (7/3/2023) lalu,” ucapnya, Kamis (9/3/2023).
Dirinya menjelaskan awal kejadian pelaku mendatangi salon milik korban dengan mengatakan ingin menumpang untuk buang air kecil di salon, hingga diizinkan korban dan pelaku pun ke kamar kecil di salon korban.
“Korban yang sedang menyalon pelanggan lain yang datang, dan handphone milik korban disimpan di atas meja di Salon Pingkan, korban mengecek keberadaan handphone miliknya ternyata kedua handphone miliknya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Dari perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman di atas empat tahun penjara, dari tangan pelaku pun diamankan handphone korban merk REALME 9i. (put)
