BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu masuk ke Kalimantan Tengah.
Usai meringkus pelaku peredaran narkoba sebanyak 33 kilogram pada Mei 2024 lalu, kini petugas kembali menggagalkan masuknya 50,6 kilogram sabu ke Kalimantan Tengah pada Selasa (8/10/2024).
Bermula dari patroli gabungan yang dilakukan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono bersama personel,petugas mengamankan seorang pria berinisial W (33) yang saya itu mengemudikan mobil Calya.
Ketika diperiksa, W diketahui membuat lima jeriken berukuran 20 liter dan diakui berisikan BBM. Ketika diperiksa, di dalam jeriken justru berisikan plastik berwarna hitam. Jeriken juga diketahui memiliki belahan berbentuk bulat di bagian bawah yang ditutup menggunakan lem.
“Ketika dibongkar terdapat 47 plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram. Pelaku segera kita amankan untuk diperiksa,” katanya saat di Polda Kalteng, Selasa (15/10/2024).
Ia menuturkan, pelaku adalah seorang perantara dalam jual beli sabu dari Pontianak Kalimantan Barat melalui jalur darat yang rencananya akan dibawa ke Kalimantan Selatan.
“Kasus ini masih aktif, sehingga pengembangan secara tuntas akan kita lakukan,” tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subaider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.
Usai melaksanakan rilis yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, puluhan kilogram sabu tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur menggunakan cairan kimia. (yud)