BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jika masih ingat kasus aborsi yang menghebohkan Barito Timur dengan melibatkan MS (30) dan bidan senior MHK (56) beberapa bulan lalu, kini tersangka tindak pidana aborsi bertambah lho.
Yakni kekasih MS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Benua Lima berinisial PCS resmi ditahan Satreskrim Polres Barito Timur pada Senin (3/8/2020) sore.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020) melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Prawira membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap PCS seorang ASN di Kecamatan Benua Lima yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.
Lebih lanjut, Iptu Ecky Prawira mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Ditambahkan dia, PCS ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diduga kuat mengarah pada keterlibatan dirinya dalam kasus aborsi yang sebelumnya sudah ada dua orang tersangka yakni MHK (56) ASN yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Benua Lima yang melakukan praktek aborsi dan MS (30) honorer selaku pengguna jasa aborsi.
Sebagaimana diketahui jajaran Satreskrim Polres Bartim mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oknum bidan senior di tempat tinggalnya itu pada Rabu (18/3/2020) lalu. Penyelidikan dan penyidikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bartim terus berlanjut dan kemungkinan tersangka kasus aborsi bisa bertambah.
Dalam kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, JPU telah melimpahkan perkara aborsi ini dengan dakwaan alternatif, dimana untuk terdakwa mode pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Mistika pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau kedua Pasal 346 KUHP, “kita terus melakukan pengembangan lagi kemungkinan ada tersangka lagi,” pungkas Ecky. (yus)