BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan jajaran BNNP Kalteng. Jumat (7/8/2020), BNNP Kalteng menangkap empat pelaku peredaran Narkoba antar provinsi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tidak tanggung-tanggung, petugas berhasil menyita 500 gram Narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di Kotim.
Empat pelaku yang ditangkap dalam kegiatan tersebut adalah Husin (21) warga Provinsi Jawa Timur, lalu Ishak (19) warga Jalan Kopi Selatan Gang Delima Dua, Matjuri (30) warga Jalan Sampoerna II dan Misnadin (48) warga Jalan Pelita Barat Gang Nanas. Ketiganya adalah warga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, menjelaskan, keempat pelaku dibekuk di Pelabuhan Kapal Laut (Pelindo III) Kabupaten Kotawaringin Timur, Taman Kota Sampit dan Jalan Pelita Barat.
“Setelah kita periksa keempat pelaku ini memiliki peran berbeda, Husin (21) dan Ishak (19) berlaku sebagai kurir, Matjuri (30) sebagai pengambil barang dan Misnadin sebagai pemesan. Sabu diketahui berasal dari Madura, Jawa Timur,” katanya.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi peredaran Narkoba dari luar pulau Kalimantan. Penyelidikan lalu dilakukan hingga mendapati keempat pelaku di Kotawaringin Timur.
“Ciri-ciri sudah kita kantongi, sehingga setelah mendapati pria yang mencurigakan langsung kita amankan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Husin,” tegasnya.
Edy menambahkan, pendalaman terhadap keempat pelaku masih dilakukan oleh personel di lapangan. Termasuk kemana barang haram tersebut akan diedarkan. (yud)