BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang warga Desa Tahai Baru, RT 07, RW 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau berinisial MS alias Mujib diringkus aparat Unit Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Banjar, Kecamatan Banua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon Digul Manra mengatakan, MS alias Mujib dibekuk jajaran Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau karena diduga melakukan penggelapan satu unit Pikap jenis Daihatsu Grandmax warna abu metalik dengan nopol AB 8229 ET yang terjadi Rabu (15/7/2020) lalu.
“Dengan dukungan Polres Ketapang, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar, Kalbar,” ujarnya kepada wartawan di Pulang Pisau, Jumat (7/8/2020).
Ditegaskannya, usai menerima laporan pada tanggal (20/7/2020), personil Resmob Polres Pulang Pisau langsung melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku.
Menerima informasi tersebut, lanjut Jhon Digul, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau berkoordinasi dengan Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, dan pada Senin (3/7/2020) pihaknya berangkat menuju Polres Ketapang.
Jhon Digul juga merincikan kronologi kejadian sebelum ditangkapnya terduga MS, saat itu korban bernama Devi Antoro Putro alias Devi pada, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB ditelepon saudara Koco menanyakan keberadaannya. Hal tersebut lantaran pelaku tidak ada di rumahnya di Desa Tahai Baru, Rt. 07, Rw. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Kemudian dicek oleh Yanto, ternyata benar rumah korban dalam keadaan kosong, dan tidak ada barang berharga yang tertinggal serta 1 mobil pikap milik korban beserta STNK yang dititipkan kepada pelaku untuk dikelola turut raib.
Beberapa kali dihubungi via telepon, namun nomor pelaku tidak aktif dan mobil tersebut belum juga dikembalikan oleh pelaku, sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebanyak RP 80 juta. Menurut keterangan korban, mobil pikap tersebut sempat digadai pelaku kepada Bahrudin di Desa Mintin pada tanggal (15/7/2020) sebesar Rp 10 juta.
Dikatakan Jhon Digul, posisi pelaku diketahui pada Minggu (2/7/2020) sedang berada di Desa Banjar, Kecamatan Banua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. “Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang,” beber dia seraya mengatakan saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditegaskan Kasatreskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik akan menerapkan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (nor)