BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah sempat viral karena “ngocok” di tempat umum, warga Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya diamankan Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Senin (10/8/2020). Rudi (33) diamankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah aksinya viral direkam oleh masyarakat.
Kejadian bermula saat pelaku berhenti di depan Apotek Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya. Tergiur akan kemolekan karyawan wanita di dalam apotek, pelaku lalu mempertontonkan kemaluannya. Aksinya pun sempat direkam hingga menjadi viral.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan setelah menerima adanya kasus tersebut personel segera diperintahkan untuk mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap karena dinilai telah meresahkan kaum hawa di Kota Palangka Raya.
“Motif aksi susila dari pelaku masih kita dalami. Dari keterangan awal, aksinya didasari permasalahan keluarga dan tidak bisa memendam hasrat birahinya dan melakukan perbuatan di luar batas kewajaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat diminta keterangan pelaku mengetahui perbuatannya melanggar norma agama dan kesusilaan.
“Saya pusing, sudah tiga bulan ini dimarahi sama istri. Masih tetap tinggal bersama istri dan kedua anak saya,” aku Rudi sambil tertunduk lesu. (yud)