Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama Satu Tahun

Pelaku B (35) ketika diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Gumas.

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Aksi bejat dilakukan oleh B (35). Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan biadab itu dilakukan selama satu tahun, sejak bulan Agustus 2023 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatannya, karena nafsu yang tidak terkontrol,” ujat Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kanit PPA Aipda I Made Yarke, Jumat (13/12/2024).

Dia mengatakan, aksi bejat itu bermula saat pelaku membawa korban ke pondok tempatnya bekerja, di Jalan Linau-Rungan kilometer 19. Selama lima hari di pondok, pelaku mencabuli korban dan berlanjut sampai ke rumah mereka.

“Modus pelaku mencabuli korban dengan dalih ingin mengobati korban yang memiliki pirasat atau tanda sial. Ketika berada di pondok, korban diminta mandi kembang tanpa busana dan dicabuli,” jelasnya.

Usai mencabuli korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun, termasuk ibu korban, serta mengancam akan bunuh diri dan tidak akan ada lagi yang menafkahi korban dan ibunya.

“Pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa akan menuruti semua keinginannya apabila korban mau menuruti nafsu bejatnya,” tuturnya.

Kasus tersebut akhirnya terungkap berkat laporan dari pihak sekolah korban, yang curiga karena korban sering tidak masuk sekolah sehingga tidak naik kelas. Pada Bulan November 2024 lalu, korban dipanggil oleh pihak sekolah.

“Saat dipanggil ke sekolah, korban yang berusia 13 tahun itu menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya,” terangnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/11/2024) di rumah keluarganya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini Unit PPA Polres Gumas mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada kejari setempat untuk dilakukan lebih lanjut,” tukasnya. (ahs)